Enam Tersangka Korupsi Proyek Bandara Rahadi Oesman Ditahan Kejati Kalbar, Kerugian Negara Capai Rp8 Miliar

Teks Foto : Tersangka Korupsi Proyek Bandara Rahadi Oesman Ditahan Kejati Kalbar

KETAPANG, MENITNEWS.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Proyek ini menggunakan anggaran negara dari APBN Tahun 2023.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar. Keenam tersangka berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pejabat hingga pelaksana di lapangan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang (UPBU),
  2. ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan bandara,
  3. H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, pelaksana utama proyek,
  4. BEP, pelaksana lapangan dari pihak subkontraktor,
  5. AS, pengawas lapangan tanpa kontrak resmi,
  6. HJ, pengawas lapangan tanpa kontrak resmi.

Dari hasil penyelidikan yang didukung keterangan ahli dari Politeknik Negeri Manado, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara volume dan mutu pekerjaan fisik di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp8.095.293.709,48 (delapan miliar lebih).

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Lima tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas IIA Pontianak, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Pontianak. Masa penahanan berlaku selama 20 hari, sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana untuk kasus ini mencakup pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kejaksaan Tinggi Kalbar akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Proses penyidikan akan terus dikembangkan dan informasi selanjutnya akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.(mr)

Berita Terkait

Leave a Comment